PERTEMUAN 1 | ETIKA PROFESI
ETIKA PROFESI
Pertemuan 01
Pengertian Etika
§
Menurut Prof. Robert Solomon,
ETIKA dapat dikelompokkan menjadi dua definisi, yaitu:
ü
Etika merupakan karakter
individu, dalam hal ini yang beretika adalah orang baik. Pengertian ini disebut
dengan pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
ü
Etika merupakan hokum social.
Hokum yang mangatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
§
Fagothey (1953) mengatakan
etika adalah studi tentang kehendak manusia, kehendak yang berhubungan dengan
keputusan yang benar atau yang salah.
§
Sumaryono (1995) mengatakan
etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat
manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
Pengertian Etika
§
KBBI terbitan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian etika dalam
ü
Ilmu tentang apa yang baik dan
yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
ü
Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak
ü
Nilai mengenai benar/salah
yang dianut masyarakat.
§
Dari asal usul kata, etika
berasal dari bahasa yunani ethos yang berarti adat istiadat/
kebiasaan yangb baik.
§
Akhirnya etika berkembang
menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang
dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan
pada umumnya.
Etika, Filsafat, dan Ilmu Pengetahuan
§
|

|

|

dari filsafat.
§
Filsafat merupakan bagian dari
ilmu pengetahuan
§
Filsafat adalah ilmu
pengetahuan yang berfungsi sebagai
Interprestasi tentang hidup manusia, yang paling mendasar.
§
Cirri khas filsafat adalah
upaya dalam menjelasakan
pertanyaan selalu menimbulkan pertanyaan baru.
Etika, Moral dan Norma Kehidupan
·
Moralitas adalah sistem nilai
tentang bagaimana kita hidup
dengan Baik sebagai manusia.
·
Moralitas : inilah cara anda melakukan
sesuatu
·
Etika merupakan refleksi
kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud
dalam sikap dan perilaku manusia.
·
Secara etimologis kata moral
sama dengan etika yaitu nilai dan norma yang menjadi pegangan masyarakat dalam
mengatur tingkah laku dikehidupannya.
·
Didalam suatu kondisi, etika
berbeda dengan moral.netika merupakan refleksi kritis dari nilai-nilai moral.
·
Sedang dikondisi lain, etika
bisa sama dengan moral, yaitu nilai-nilai yang menjadi pegangan seseorang/kelompok
masyarakatdalam mengatur tingkah lakunya.
PELANGGARAN ETIKA DAN KAITANNYA DENGAN HUKUM
PELANGGARAN
ETIK DAN PELANGGRAN HUKUM
1. Pengertian pelanggaran etik
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan
yang baik.Perkembangan etik studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan pada umumnya.Pengertian Etik Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia,etik adalah:
a) Ilmu tentang
apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
b) Kumpulan
asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
c) Nilai
mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Ø Macam- Macam
Etika
Ada dua macam etika yang harus
kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etik Deskriptif
yaitu etika yang berusaha meneropong
secara kritis danrasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau
sikap yang maudiambil.
2. Etik Normatif
yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal
yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Ø Etik secara umum dapat dibagi menjadi :
a. Etik umum
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
b. Etik khusus
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan
bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatankhusus yang saya lakukan, yang
didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilaiperilaku saya
dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilator
belakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara
bagaimana manusia mengambil suatu keputusan, dan teori serta prinsip moral
dasar yang ada dibaliknya.
Ø Etika khusus
dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual
yaitu menyangkut kewajiban dan
sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika social
yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan
pola Perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
· Pelangaran
etik adalah suatu perbuatan yang pelanggar aturan-aturan yang telah disepakati
atau ditetapkan oleh badan atau lembaga tertentu. Aturan-aturan ini memuat apa
saja yang boleh dilakaukan dan tidak boleh dilakukan oleh siapa saja yang
terikat dengan aturan tersebut.
Ø Faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etik, Adapun beberapa hal yang membuat
seseorang melanggar etika antara lain:
1. Kebutuhan Individu
Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk
melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan
uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya
tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk
menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak
anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang
dietentukan pemerintah, dan lain-lain.
2. Tidak Ada Pedoman
Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya,
maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami.
Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan
layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun
ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh
ditempati dan dibangun pemukiman liar.
Sehingga masyarakat
mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat
tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba
waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan
sulit dipecahkan.
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu
kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan
pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada
komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang
berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan
bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang
tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat
seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang
berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara.
Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi
pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar
telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat
menyempurnakan tndakan kejahannya.
5. Perilaku Orang yang Ditiru
Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat
juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan.
Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa
jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan
ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang
dilakuakan oleh bapaknya.
Ø Contoh
pelanggaran etik
Kebutuhan akan norma etik oleh manusia di wujudkan dengan dengan membuat
serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi. Rangkaian yang
terhimpun ini bias di sebut kode etik. Kode etik merupakan bentuk aturan (code)
tertulis yang secara sistematis sengaja di buat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada. Masyarakat profesi secara
berkelompok membentuk kode etik profesi. Contohnya, kode etik guru, kode
etik unsinyur, kode etik wartawan dan sebagainya.
berisi ketentuan-ketentuan
normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi.kode etik profesi
diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi dan disisi lain
melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan
keahlian.tanpa etika profesi,apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi
yang terhormat akana segera jatuh tergregadasi menjadi sebuah pekerjaan
pencairan nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak di warnai dengan
nilai-nilai idealism, dan ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi
respek maupun kepercayaan yang pantas di berikan kepada para elit professional
tersebut.
Meskipun telah memiliki kode etik,
masih banyak terjadi seseorang yang melanggar kode etik profesionalnya
sendiri.Contohnya: seorangdokter melanggar kode etik dokter. Pelanggaran kode
etik tidak akan mendapat sanksi lahiriah atau yang bersifat memaksa.
Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik, seperti menyesal, rasa bersalah
dan malu. Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya akan mendapat
sanksi etik dari lembaga profesi, seperti teguran, dicabut keanggotaannya, atau
tidak di perbolehkan lagi menjalani profesi tersebut.
Ø Sanksi Pelanggaran Etik
a. Sanksi Sosial
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak
berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan
kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang
diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb,
pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
b. Sanksi Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian
dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus
diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
2. pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang
berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna
mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain
untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan
yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu
disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu
tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga
disebut hukum.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang berisi memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan memaksa.
Ø pelanggaran
hukum
adalah
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan Negara,karena hukum
oleh Negara dimuatkan dalam peraturan perundangan.Kasus tidak membawa SIM
berarti melanggar peraturan,yaitu undang-undang no.14 tahun 1992 tentang lalu
lintas yang kemudia di perbaharui oleh DPR
yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan.
Ø Macam-macam
hukum
Hukum dibagi 2 yaitu :
1. Hukum Perdata
adalah aturan-aturan hukum
yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan
hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan
keluarga.
2. Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur
tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan
umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang
merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud
adalah badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara,
pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,dan
sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh,
kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.
Ø Unsur-unsur hukum
a.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi
c.
Peraturan
itu bersifat memaksa
d.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ø Ciri-ciri hukum
a.
adanya perintah dan larangan
b.
Perintah
dan larangan harus ditaati semua orang
Ø Fungsi hukum
1.
menjadi
alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
2.
menjadi
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
3.
menjadi
alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga
dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih
baik,
4.
menjadi
alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi
pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.
Etika sebagai pegangan seseorang/kelompok tidak
terle[pas dari tindakan yang tidak etis, yaitu tindakan yang melanggar etika
yang berlaku dalam lingkungan kehidupan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar