CYBER CRIME
CYBER
CRIME : MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya
antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll.
Cyber Crime : Sebuah Evolusi Kejahatan
·
Jenis
kejahatan “konvensional”:
a.
Kejahatan
Kerah Biru (blue collar crime) à
pencurian, penipuan, pembunuhan
b.
Kejahatan Kerah Putih ( white collar crime) à
kejahatan korporasi, birokrat, malpraktek dll.
Karkateristik
Unik Cybercrime:
1.
Ruang
lingkup kejahatan
2.
Sifat
kejahatan
3.
Pelaku
kejahatan
4.
Modus
kejahatan
5.
Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan aktivitasnya:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban
umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk
cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke
situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai
berikut :
·
Ramzi
Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail
serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·
Osama Bin
Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·
Suatu website
yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan
hacking ke Pentagon.
a. Cybercrime sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
b. Cybercrime sebagai kejahatan
”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di
internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan :
1. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain, dengan
tujuan untuk merusak nama baik.
2. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak Milik)
Kejahatan yang dilakukan dengan menggandakan,
memasarkan, mengubah hasil karya seseorang tanpa seizin pengarang/pencipta.
3. Cybercrime
yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan maksud mengacaukan
sistem pemerintah atau menghancurkan suatu negara dengan cara membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi cyber crime adalah :
1.
Faktor Politik.
2.
Faktor Ekonomi.
3.
Faktor Sosial Budaya.
Faktor sosial budaya
dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
1. Kemajuan teknologi Informasi.
1. Kemajuan teknologi Informasi.
2. Sumber Daya Manusia.
3. Komunitas Baru.
Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Negara.
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
2. Berpotensi menghancurkan negara.
3. Keresahan masyarakat pengguna jaringan komputer.
Strategi
Penanggulangan Cyber Crime
1.
Strategi Jangka Pendek :
a. Penegakan Hukum Pidana :
Penegakan hukum pidana adalah salah
satu manivestasi utk membuat hukum tdk hanya sbg barang rongsokan yg tdk
berguna.
b.
Mengoptimalkan UU Khusus Lainnya :
Sektor cyber space, jg banyak
bersentuhan dg sektor-sektor lain yg
telah memiliki aturan khusus dlm pelaksanaannya.
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
— Rekruitment
Aparat Penegak Hukum :
Diutamakan dari masyarakat yg
menguasai dunia komputer dan internet disamping kemampuan lain yg
dipersyaratkan.
2. Strategi Jangka Menengah :
a.
Cyber Police :
Merupakan orang-orang khusus yg
dilatih dan dididik utk melakukan penyidikan cyber crime. Pola pembentukan cyber police
merupakan bagian upaya reformasi kepolisian.
Pola
yg ada saat ini belum dilakukan secara sistematis dalam struktur Polri, namun
baru ada di MABES Polri dan Polda Metro, padahal kejahatan duniamaya ada di berbagai tempat.
b. Kerjasama Internasional
Kerjasama kepolisian internasional
perlu ditindaklanjuti utk melakukan penegakan hukum. Karena kejahatan modern sudah
melintasi batas-batas negara yg dilakukan berkat dukungan teknologi, sistem
komunikasi dan transportasi.
3. Strategi Jangka Panjang
- Membuat UU Cyber Crime
Tujuan pembuatan UU yg khusus
mengatur ttg dunia maya ini adalah utk pemberatan atas tindakan pelaku agar
dapat menimbulkan efek jera dan
mengatur sifat khusus dr sistem pembuktian.
— Dengan
adanya UU yg khusus mengatur cyber crime maka dapat mempemudah aparat penegak
hukum dalam penegakan hukum.
4. Membuat Perjanjian Bilateral.
Cyber
crime melibatkan beberapa negara, shg perlu hubungan di jalur bilateral utk
menanggulanginya. Tidak
semua negara memiliki hubungan bilateral dengan Indonesia, maka secara politis
perlu dilakukan upaya ntuk menjalin hubungan yg dimaksud.
0 komentar:
Posting Komentar