Selamat Datang di blog Saya

Horas!!!!

CYBER CRIME

CYBER CRIME : MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Cyber Crime : Sebuah Evolusi Kejahatan
·         Jenis kejahatan “konvensional”:
a.       Kejahatan Kerah Biru (blue collar crime) à pencurian, penipuan, pembunuhan
b.      Kejahatan Kerah Putih ( white collar crime) à kejahatan korporasi, birokrat, malpraktek dll.
Karkateristik Unik Cybercrime:
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan aktivitasnya:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.   Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.   Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·         Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·         Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·         Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan :

1.      Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain, dengan  tujuan untuk merusak nama baik.
2.      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak Milik)
Kejahatan yang dilakukan dengan menggandakan, memasarkan, mengubah hasil karya seseorang tanpa seizin pengarang/pencipta.
3.      Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan maksud mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu negara dengan cara membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime.

Faktor-faktor yang mempengaruhi cyber crime adalah :
1. Faktor Politik.
2. Faktor Ekonomi.
3. Faktor Sosial Budaya.
Faktor sosial budaya dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
1. Kemajuan teknologi Informasi.
2. Sumber Daya Manusia.
3. Komunitas Baru.

Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Negara.
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
2. Berpotensi menghancurkan negara.
3. Keresahan masyarakat pengguna jaringan komputer.
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
1. Strategi Jangka Pendek :
a.  Penegakan Hukum Pidana :
            Penegakan hukum pidana adalah salah satu manivestasi utk membuat hukum tdk hanya sbg barang rongsokan yg tdk berguna.
b. Mengoptimalkan UU Khusus Lainnya :
            Sektor cyber space, jg banyak bersentuhan  dg sektor-sektor lain yg telah memiliki aturan khusus dlm pelaksanaannya.
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
  Rekruitment Aparat Penegak Hukum :
            Diutamakan dari masyarakat yg menguasai dunia komputer dan internet disamping kemampuan lain yg dipersyaratkan.
2. Strategi Jangka  Menengah :
a. Cyber Police :
            Merupakan orang-orang khusus yg dilatih dan dididik utk melakukan penyidikan cyber crime. Pola pembentukan cyber police merupakan bagian upaya reformasi kepolisian. Pola yg ada saat ini belum dilakukan secara sistematis dalam struktur Polri, namun baru ada di MABES Polri dan Polda Metro, padahal kejahatan duniamaya  ada di berbagai tempat.
b.  Kerjasama Internasional
            Kerjasama kepolisian internasional perlu ditindaklanjuti utk melakukan penegakan hukum. Karena kejahatan modern sudah melintasi batas-batas negara yg dilakukan berkat dukungan teknologi, sistem komunikasi dan transportasi.
3.  Strategi Jangka Panjang
  1. Membuat UU Cyber Crime
            Tujuan pembuatan UU yg khusus mengatur ttg dunia maya ini adalah utk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan   efek jera dan mengatur sifat khusus dr sistem pembuktian.
  Dengan adanya UU yg khusus mengatur cyber crime maka dapat mempemudah aparat penegak hukum dalam penegakan hukum.
4. Membuat Perjanjian Bilateral.
      Cyber crime melibatkan beberapa negara, shg perlu hubungan di jalur bilateral utk menanggulanginya. Tidak semua negara memiliki hubungan bilateral dengan Indonesia, maka secara politis perlu dilakukan upaya ntuk menjalin hubungan yg dimaksud.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar